Jam Pelayanan Publik SMP Negeri 3 Singkawang

Jam Pelayanan Publik SMP Negeri 3 Singkawang

SMP Negeri 3 Singkawang berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, mudah diakses, tepat waktu, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pelayanan publik dilaksanakan dengan mengedepankan nilai budaya kerja BAHAGIA, yaitu:

Berintegritas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan yang jujur serta bertanggung jawab.
Amanah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Humanis dengan memberikan pelayanan yang ramah dan menghargai setiap pemohon.
Adaptif terhadap kebutuhan dan perkembangan pelayanan.
Gesit dalam memberikan layanan secara cepat dan tepat.
Inovatif dalam melakukan peningkatan kualitas pelayanan.
Akrab dalam menciptakan hubungan pelayanan yang nyaman dan komunikatif.
Visi Pelayanan Publik

“Memberikan pelayanan publik yang profesional, mudah diakses, tepat waktu, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.”

Visi tersebut menjadi dasar bagi SMP Negeri 3 Singkawang dalam menghadirkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan memberikan kemudahan bagi seluruh warga sekolah maupun masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi.

Jam Pelayanan Publik

Pelayanan publik SMP Negeri 3 Singkawang dilaksanakan pada:

Senin – Kamis
Pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB

Jumat
Pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB

Pelayanan di luar jam kerja dan hari kerja tetap dapat diberikan untuk kondisi tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pelayanan yang berlaku.

Ketentuan Pelayanan

Dalam pelaksanaan pelayanan publik, SMP Negeri 3 Singkawang menerapkan ketentuan sebagai berikut:

Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan.
Petugas memberikan pelayanan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan fungsi masing-masing.
Masyarakat memperoleh pelayanan secara tertib, cepat, tepat, dan ramah.
Setiap proses pelayanan dilaksanakan dengan mengutamakan kepastian prosedur dan kepuasan pengguna layanan.
Dasar Hukum

Pelaksanaan pelayanan publik SMP Negeri 3 Singkawang berpedoman pada:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Singkawang Nomor 400.3.5.1/393/SMPN 3 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Pelayanan.
Maklumat Pelayanan

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar jam pelayanan yang telah ditetapkan serta mengutamakan kepuasan masyarakat.”

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan yang konsisten, terbuka, dan bertanggung jawab sehingga masyarakat mendapatkan pengalaman pelayanan yang nyaman dan berkualitas.

Dengan semangat:

“Pelayanan Prima, Kepuasan Anda, Kebanggaan Kami”

SMP Negeri 3 Singkawang terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik demi mendukung terciptanya layanan pendidikan yang unggul dan terpercaya.

SMP Negeri 3 Singkawang
Jl. H. U. Bawadi No. 48, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang
Telepon: (0562) 631161
Website: www.smpnegeri3singkawang.sch.id
Email: smpn3.kotasingkawang@gmail.com