Kode Etik dan Perilaku Pelaksana Pelayanan Publik SMPN 3 Singkawang
SINGKAWANG – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, SMP Negeri 3 Singkawang secara resmi merilis pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Pelaksana Pelayanan Publik. Kebijakan ini merupakan langkah strategis sekolah untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang berintegritas dan profesional, dengan mengusung moto utama: "Melayani dengan BAHAGIA".
Slogan BAHAGIA sendiri merupakan akronim dari nilai-nilai inti yang wajib diterapkan oleh seluruh aparatur sekolah, yaitu: Berintegritas, Amanah, Humanis, Adaptif, Gesit, Inovatif, dan Akrab.
Visi Pelayanan Publik
SMP Negeri 3 Singkawang menetapkan visi yang jelas dalam pelayanan publik, yaitu: "Mewujudkan pelaksana pelayanan publik yang berintegritas, profesional, beretika, disiplin, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat." Komitmen ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang mengakses layanan di Front Office maupun Layanan Informasi sekolah.
Hak, Kewajiban, dan Larangan bagi Pelaksana Layanan
Untuk memastikan roda pelayanan berjalan seimbang, pedoman ini mengatur secara rinci mengenai hak, kewajiban, serta batasan tegas (larangan) bagi setiap petugas pelayanan:
* Hak Pelaksana: Petugas berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas, memperoleh penghargaan atas kinerja, mendapat pelatihan/pengembangan kompetensi, menggunakan sarana prasarana pelayanan, serta berhak menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan.
* Kewajiban Pelaksana: Petugas wajib memberikan pelayanan secara ramah dan profesional, teliti memeriksa persyaratan, menyelesaikan layanan sesuai standar waktu, menjaga rahasia jabatan, serta bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pelayanan.
* Larangan Tegas: Pihak sekolah melarang keras adanya tindakan diskriminasi, pungutan liar (pungli), Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), meminta atau menerima imbalan di luar ketentuan, serta menggunakan bahasa kasar kepada pengguna layanan.
Penegakan Disiplin melalui Sanksi dan Penghargaan
Demi menjaga konsistensi penerapan aturan, SMP Negeri 3 Singkawang menerapkan sistem reward and punishment yang berkeadilan.
Bagi pelanggar kode etik, akan dikenakan Sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, bagi petugas yang menunjukkan dedikasi tinggi, sekolah menyiapkan Penghargaan berupa apresiasi pegawai berprestasi, penghargaan berkala, hingga insentif sesuai kemampuan sekolah.
Nilai Pribadi dan Maklumat Pelayanan
Setiap pelaksana pelayanan di SMP Negeri 3 Singkawang juga dituntut untuk menanamkan Nilai Pribadi yang luhur, meliputi:
1. Beriman dan bertakwa.
2. Disiplin dan profesional.
3. Ramah dan hormat.
4. Jujur dan bertanggung jawab.
5. Mengutamakan kepentingan masyarakat.
6. Bersikap netral.
Melalui Maklumat Pelayanan yang dipublikasikan, manajemen SMP Negeri 3 Singkawang menegaskan komitmennya: "Kami berkomitmen menerapkan kode etik dan kode perilaku dalam setiap pelayanan publik secara profesional, jujur, transparan, akuntabel, dan berintegritas."
Dengan dibukanya berbagai kanal komunikasi—termasuk telepon (0562) 631161, email, serta media sosial resmi sekolah—SMP Negeri 3 Singkawang siap mewujudkan semboyan akhir mereka: "Pelayanan Prima, Kepuasan Anda, Kebanggaan Kami."




