Kriteria Pemberian Reward dan Punishment dalam Mewujudkan Pelayanan Publik SMPN 3 Singkawang

Kriteria Pemberian Reward dan Punishment dalam Mewujudkan Pelayanan Publik SMPN 3 Singkawang

SMP Negeri 3 Singkawang Menerapan Kriteria Pemberian Reward dan Punishment dalam mewujudkan pelayanan publik

Kriteria Pemberian Reward
Reward diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada peserta didik yang menunjukkan sikap, perilaku, prestasi, dan kedisiplinan yang positif selama mengikuti kegiatan pembelajaran maupun aktivitas di lingkungan sekolah. Pemberian reward bertujuan untuk memotivasi peserta didik agar terus meningkatkan karakter, tanggung jawab, dan semangat berprestasi.
Reward dapat diberikan berdasarkan kriteria berikut:
•    Memiliki kehadiran yang baik dan disiplin waktu.
•    Menunjukkan sikap santun, jujur, bertanggung jawab, dan menghargai warga sekolah.
•    Berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
•    Aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran, organisasi, maupun kegiatan sekolah.
•    Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kelestarian lingkungan sekolah.
•    Menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai Profil Pelajar Pancasila.
Bentuk reward dapat berupa piagam penghargaan, sertifikat, lencana/pin penghargaan, apresiasi pada upacara atau media sekolah, hadiah pembinaan, maupun bentuk penghargaan lain yang ditetapkan oleh sekolah.
______________
Kriteria Pemberian Punishment
Punishment merupakan bentuk pembinaan yang bersifat edukatif, proporsional, dan bertujuan menumbuhkan kesadaran peserta didik agar memperbaiki perilaku serta tidak mengulangi pelanggaran. Pemberian punishment dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak peserta didik, dan pembinaan karakter.
Punishment diberikan kepada peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah, antara lain:
•    Terlambat hadir atau sering tidak mengikuti kegiatan sekolah tanpa alasan yang sah.
•    Tidak mematuhi tata tertib sekolah atau ketentuan yang telah disepakati.
•    Bersikap tidak sopan kepada guru, tenaga kependidikan, maupun sesama peserta didik.
•    Mengganggu proses pembelajaran atau menciptakan suasana yang tidak kondusif.
•    Merusak fasilitas sekolah atau mengabaikan kebersihan dan ketertiban lingkungan.
•    Melakukan pelanggaran lain sesuai dengan ketentuan tata tertib sekolah.
Punishment diberikan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan oleh wali kelas atau guru BK, penugasan yang bersifat edukatif, pemanggilan orang tua/wali, hingga tindakan pembinaan lainnya sesuai dengan peraturan sekolah. Setiap bentuk punishment harus menghindari kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan, maupun tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.
Penerapan reward dan punishment diharapkan dapat menciptakan budaya sekolah yang disiplin, aman, nyaman, berkarakter, serta mendorong terbentuknya peserta didik yang berprestasi, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia.