Penerbitan Rekomendasi Peminatan Murid untuk Kelanjutan Studi SMPN 3 Singkawang
Singkawang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, SMP Negeri 3 Singkawang menetapkan Standar Pelayanan Publik untuk layanan Penerbitan Rekomendasi Peminatan Murid untuk Kelanjutan Studi. Layanan ini menjadi salah satu bentuk komitmen sekolah dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, dan akuntabel bagi peserta didik serta orang tua.
Pelayanan ini mengusung nilai budaya kerja BAHAGIA, yang merupakan akronim dari Berintegritas, Amanah, Humanis, Adaptif, Gesit, Inovatif, dan Akrab. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman bagi seluruh petugas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Layanan penerbitan rekomendasi peminatan diperuntukkan bagi peserta didik kelas IX yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Rekomendasi diberikan berdasarkan hasil analisis kecenderungan nilai akademik peserta didik yang didukung dengan angket pilihan peminatan yang telah disepakati dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi fotokopi rapor kelas VII hingga kelas IX semester 1–5 serta angket pilihan peminatan murid dan orang tua yang telah diisi lengkap. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi oleh petugas Front Office sebelum diproses oleh Guru Bimbingan dan Konseling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SMP Negeri 3 Singkawang menetapkan waktu penyelesaian layanan selama 1–2 hari kerja, bergantung pada kelengkapan berkas dan proses analisis objektif terhadap potensi peserta didik. Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya (gratis) sebagai bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Jam pelayanan berlangsung setiap Senin hingga Kamis pukul 07.30–15.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 07.30–11.00 WIB.
Untuk menjamin kualitas pelayanan, SMP Negeri 3 Singkawang juga menyediakan mekanisme pengelolaan pengaduan yang dapat disampaikan secara langsung melalui Front Office, Unit Layanan Pengaduan sekolah, maupun melalui media elektronik seperti website sekolah, WhatsApp, Facebook, Instagram, dan SP4N Lapor. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Standar pelayanan ini didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, pengawasan internal, serta evaluasi kinerja secara berkala. Seluruh proses pelayanan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan dan pelayanan publik.
Melalui penerapan Standar Pelayanan Publik ini, SMP Negeri 3 Singkawang berharap dapat terus meningkatkan mutu pelayanan, memberikan kepastian prosedur, waktu, dan biaya kepada masyarakat, serta mewujudkan pelayanan prima yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
"Pelayanan Prima, Kepuasan Anda, Kebanggaan Kami" menjadi semangat SMP Negeri 3 Singkawang dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.
Narasi ini siap dipublikasikan pada website resmi sekolah sebagai berita/informasi layanan publik.




