Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik SMPN 3 Singkawang

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik SMPN 3 Singkawang

Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik SMP Negeri 3 Singkawang: Wujud Komitmen Mewujudkan Pelayanan yang Transparan, Responsif, dan Berkualitas

Singkawang– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pendidikan, SMP Negeri 3 Singkawang terus memperkuat sistem pelayanan melalui penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan ini menjadi salah satu bentuk komitmen sekolah dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta responsif terhadap berbagai aspirasi, saran, kritik, maupun pengaduan dari masyarakat.

Melalui sistem pengelolaan pengaduan yang terstruktur, sekolah membuka ruang komunikasi yang luas bagi peserta didik, orang tua, wali murid, masyarakat, maupun seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan berbagai masukan terkait pelayanan yang diberikan oleh sekolah. Setiap pengaduan yang masuk akan diproses sesuai prosedur sehingga memperoleh penanganan yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

Melayani dengan Semangat "BAHAGIA"

Sebagai landasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, SMP Negeri 3 Singkawang mengusung budaya kerja "BAHAGIA", yang merupakan akronim dari:

B erintegritas
A manah
H umanis
A daptif
G esit
I novatif
A krab

Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman bagi seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga tercipta lingkungan sekolah yang nyaman, terbuka, serta mampu membangun kepercayaan publik.

Alur Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara efektif, SMP Negeri 3 Singkawang menerapkan alur pelayanan pengaduan yang jelas dan sistematis.

Masyarakat atau pengadu dapat menyampaikan pengaduan melalui dua mekanisme, yaitu secara lisan maupun tertulis. 

Pengaduan secara lisan akan diterima oleh Petugas Front Office, sedangkan pengaduan tertulis dapat disampaikan melalui berbagai media, antara lain:

* Kotak Pengaduan dan Saran;
* WhatsApp;
* Website sekolah;
* Facebook;
* SP4N LAPOR!.

Selanjutnya, seluruh laporan akan diteruskan kepada Unit Pengelola Pengaduan yang terdiri atas:

* Wakil Kepala Sekolah;
* Guru;
* Bidang Administrasi.

Apabila diperlukan, hasil penanganan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan *Kepala Sekolah* untuk memperoleh keputusan atau penyelesaian terbaik terhadap permasalahan yang dilaporkan.

Dengan mekanisme tersebut, setiap pengaduan akan ditangani sesuai kewenangan, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.

Mekanisme Penyampaian Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan beberapa cara, yaitu:

1. Menuliskan pengaduan atau saran pada Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia di lingkungan sekolah, atau menyerahkannya langsung kepada Petugas Front Office.
2. Menyampaikan laporan secara langsung kepada Unit Layanan Pengaduan SMP Negeri 3 Singkawang.
3. Pengaduan akan ditangani oleh pejabat pengaduan yang terdiri dari:

   * Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas.
   * Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

4. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui media elektronik yang telah disediakan sekolah.

Media Layanan Pengaduan

Sebagai bentuk pelayanan yang mudah dijangkau, SMP Negeri 3 Singkawang menyediakan berbagai kanal pengaduan, yaitu:

* *Website*: [www.smpnegeri3singkawang.sch.id](http://www.smpnegeri3singkawang.sch.id)
* *WhatsApp*: 0821-9866-020
* *Facebook*: SMP Negeri 3 Kota Singkawang
* *Instagram*: @smpn3skw_official
* *SP4N LAPOR!*: [www.lapor.go.id](http://www.lapor.go.id)

Melalui berbagai kanal tersebut, masyarakat dapat memilih media yang paling mudah dan nyaman untuk menyampaikan pengaduan maupun saran kepada sekolah.

Standar Waktu Penyelesaian Pengaduan

Untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, SMP Negeri 3 Singkawang menetapkan standar waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

* *30–60 menit*, untuk pengaduan yang dapat diselesaikan secara langsung tanpa memerlukan koordinasi lebih lanjut.
* *1–2 hari kerja*, untuk pengaduan yang membutuhkan proses verifikasi, koordinasi, atau penyelesaian lintas bidang.

Standar waktu tersebut merupakan bentuk komitmen sekolah dalam memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan akuntabel.

Komitmen Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Keberadaan sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik menjadi bagian penting dalam upaya SMP Negeri 3 Singkawang membangun tata kelola pelayanan yang semakin baik. Setiap kritik, saran, maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat dipandang sebagai masukan yang sangat berharga untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan.

Melalui pelayanan yang mengedepankan prinsip *Berintegritas, Amanah, Humanis, Adaptif, Gesit, Inovatif, dan Akrab (BAHAGIA)*, SMP Negeri 3 Singkawang berharap dapat terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Sejalan dengan motto sekolah, *"Terbaik, Selamat, dan Bahagia,"* SMP Negeri 3 Singkawang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya pelayanan publik yang berkualitas demi terciptanya lingkungan pendidikan yang semakin maju, terpercaya, dan berdaya saing.