Standar Pelayanan Permintaan Data Laporan dan Informasi SMPN 3 Singkawang
Sebagai institusi pendidikan yang berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, *SMP Negeri 3 Singkawang* terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan layanan yang *cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan profesional. Seluruh pelayanan dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan publik yang mengutamakan kepuasan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai **BAHAGIA*, yaitu:
* *B*erintegritas
* *A*manah
* *H*umanis
* *A*daptif
* *G*esit
* *I*novatif
* *A*krab
Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman seluruh tenaga kependidikan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, instansi pemerintah, perguruan tinggi, maupun lembaga lainnya yang membutuhkan layanan administrasi dan informasi di SMP Negeri 3 Singkawang.
---
# Jenis Layanan
Layanan yang disediakan meliputi:
*Pelayanan Permintaan Data, Laporan, dan Informasi*, antara lain:
* Surat keterangan
* Permohonan data pendidikan
* Permohonan laporan administrasi
* Permintaan informasi sekolah
* Dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku
---
# Komitmen Pelayanan
SMP Negeri 3 Singkawang berkomitmen memberikan pelayanan yang:
* Profesional
* Cepat dan tepat waktu
* Mudah diakses
* Transparan
* Responsif terhadap kebutuhan masyarakat
* Ramah dan santun
* Bebas biaya (Gratis)
---
# Jam Pelayanan
Pelayanan administrasi dilaksanakan pada hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:
| Hari | Jam Pelayanan |
| ------------- | ----------------- |
| Senin – Kamis | 07.30 – 15.00 WIB |
| Jumat | 07.30 – 11.00 WIB |
Pelayanan dilakukan pada jam operasional sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
---
# Waktu Penyelesaian
Setiap permohonan yang telah memenuhi persyaratan akan diproses dalam waktu:
*1–2 Hari Kerja*
Lama waktu penyelesaian dapat disesuaikan apabila terdapat kondisi tertentu atau membutuhkan koordinasi lebih lanjut.
---
# Biaya Pelayanan
Seluruh layanan permintaan data, laporan, dan informasi di SMP Negeri 3 Singkawang:
## GRATIS
Tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan kepada petugas pelayanan.
---
# Produk Layanan
Produk pelayanan yang diterima pemohon berupa:
* Surat resmi
* Dokumen permintaan data
* Laporan administrasi
* Informasi sekolah
* Dokumen lain sesuai permohonan yang telah disetujui
---
# Persyaratan Pelayanan
Untuk memperoleh pelayanan, pemohon wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
### 1. Surat Permohonan Resmi
Surat permohonan berasal dari:
* Instansi Pemerintah
* Lembaga
* Sekolah
* Perguruan Tinggi
* Organisasi
* Institusi lain
Surat harus ditandatangani oleh pimpinan instansi dan memuat secara jelas tujuan permintaan data, laporan, atau informasi.
### 2. Identitas Pemohon
Melampirkan salah satu identitas resmi, yaitu:
* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) apabila berasal dari perguruan tinggi.
---
# Alur Pelayanan
Pelayanan dilaksanakan melalui tahapan berikut.
### Tahap 1
Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas *Front Office*.
### Tahap 2
Petugas Front Office melakukan:
* Pemeriksaan kelengkapan berkas.
* Verifikasi administrasi.
* Meneruskan berkas kepada Bidang Administrasi.
### Tahap 3
Bidang Administrasi memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
### Tahap 4
Dokumen atau hasil administrasi yang telah selesai diproses diserahkan kembali kepada petugas Front Office.
### Tahap 5
Petugas Front Office menyerahkan hasil pelayanan kepada pemohon.
---
# Pengelolaan Pengaduan
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan prima, SMP Negeri 3 Singkawang menyediakan mekanisme penyampaian pengaduan, saran, dan masukan.
## Cara Penyampaian Pengaduan
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
* Kotak saran
* Penyampaian langsung kepada petugas Front Office
* Unit Layanan Pengaduan SMP Negeri 3 Singkawang
### Pejabat Pengaduan
* Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat
* Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
### Media Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
* Website resmi sekolah
* WhatsApp layanan
* Facebook resmi
* Instagram resmi
* Aplikasi SP4N-LAPOR!
---
## Waktu Penanganan Pengaduan
Pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai tingkat penyelesaiannya.
* Pengaduan sederhana diselesaikan dalam waktu *30–60 menit*.
* Pengaduan yang membutuhkan koordinasi lanjutan diselesaikan dalam waktu *1–2 hari kerja*.
---
# Dasar Hukum
Pelaksanaan pelayanan publik di SMP Negeri 3 Singkawang berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemendikbudristek.
---
# Komponen Pendukung Pelayanan (Manufacturing)
Untuk menjamin kualitas pelayanan, SMP Negeri 3 Singkawang didukung oleh berbagai komponen sebagai berikut.
## 1. Sarana dan Prasarana
Pelayanan didukung dengan fasilitas:
* Ruang Tunggu
* Meja Pelayanan
* Ruang Kerja Ber-AC
* Laptop
* Printer
* Akses Internet
* ATK
* Pojok Baca
* Pojok Bermain Anak
* Ruang Menyusui
* CCTV
---
## 2. Jumlah Pelaksana
Pelayanan dilaksanakan oleh *2 orang petugas* yang kompeten sesuai bidang tugasnya.
---
## 3. Kompetensi Pelaksana
Petugas pelayanan memiliki kompetensi sebagai berikut:
* Menguasai tugas dan fungsi pelayanan administrasi.
* Memahami kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
* Bersikap ramah, sopan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan.
---
## 4. Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh:
* Kepala Sekolah.
* Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat.
Pengawasan bertujuan memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar serta dilakukan evaluasi apabila ditemukan kekurangan.
---
## 5. Jaminan Pelayanan
SMP Negeri 3 Singkawang memberikan jaminan bahwa setiap pelayanan akan dilaksanakan:
* Cepat.
* Tepat.
* Lengkap.
* Akurat.
* Profesional.
* Bertanggung jawab.
Apabila ditemukan kesalahan dalam pelayanan, sekolah akan melakukan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku.
---
## 6. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Seluruh proses pelayanan dilaksanakan dengan memperhatikan:
* Keamanan data pemohon.
* Kerahasiaan dokumen.
* Kenyamanan ruang pelayanan.
* Keselamatan masyarakat selama berada di lingkungan sekolah.
---
## 7. Evaluasi Kinerja Pelaksana
Untuk menjaga mutu pelayanan, SMP Negeri 3 Singkawang melaksanakan evaluasi secara berkala melalui:
* Rapat evaluasi pelayanan yang melibatkan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bidang Administrasi, dan petugas Front Office.
* Evaluasi minimal *1 (satu) kali setiap bulan*.
* Penyusunan tindak lanjut hasil evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
---
# Penutup
SMP Negeri 3 Singkawang senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan publik yang *profesional, transparan, akuntabel, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat*. Melalui penerapan Standar Pelayanan Publik ini, sekolah berharap seluruh proses pelayanan permintaan data, laporan, dan informasi dapat berlangsung secara efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Moto Pelayanan SMP Negeri 3 Singkawang:*
> *"Pelayanan Prima, Kepuasan Anda, Kebanggaan Kami."*




